Bantuan Sosial

Cek Rekening, BLT BPJS Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Lagi, Klik WhatsApp/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek rekening, BLT BPJS subsidi gaji Rp 1 juta cair lagi, klik WhatsApp atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi. Update kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak solusi untuk rekening pencairan BSU yang bermasalah.  

TRIBUNKALTIM.CO - Cek rekening, BLT BPJS subsidi gaji Rp 1 juta cair lagi, klik WhatsApp atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU terus dilakukan Pemerintah.

Salah satu syarat penerima subsidi gaji adalah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Total BLT BPJS yang didapatkan adalah Rp 1 juta dalam satu kali transfer.

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar nama penerima subsidi gaji.

Pencairan program yang disebut juga subsidi gaji ini sudah memasuki tahap III.

Baca juga: CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021 Juli & Agustus, Jadwal Pencairan BCA & Bank Swasta Lainnya

Baca juga: CARA Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Via Login Kemnaker.go.id, Jadwal Pencairan BCA & Bank Swasta

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta, Cek Nama Penerima

Pertama bisa via WhatsApp.

Kemudian bisa login juga ke website kemnaker.go.id.

Atau bisa juga klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, besaran subsidi gaji 2021 kali ini sebesar Rp 1 juta.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul  Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2021 Secara Online

Bantuan Subisdi Upah/Gaji (BSU) kembali disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi pada tahun ini.

BSU langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Bantuan subsidi gaji disalurkan dalam jumlah sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Hanya para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved