Berita Balikpapan Terkini

Dosen di Balikpapan yang Terlibat Dugaan Tindak Asusila pada Siswi SMP Akan Jalani Tes Kejiwaan

Oknum dosen swasta yang juga merupakan mantan calon wakil Wali Kota Balikpapan berinisial AL yang terjerat kasus pelecehan akan jalani tes kejiwaan.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kasatreskrim Polres PPU saat merilis penangkapan kasus perbuatan pencabulan di bawah umur di PPU yang melibatkan seorang dosen asal Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO - Oknum dosen swasta yang juga merupakan mantan calon wakil Wali Kota Balikpapan berinisial AL yang terjerat kasus pelecehan akan jalani tes kejiwaan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AL, Selasa (14/9/2021).

Lalu bagaimana perkembangan kasus yang melibatkan oknum dosen di perguruan tinggi kota Beriman ini?

Baca juga: Terseret Kasus Pelecehan terhadap Anak SMP, Oknum Dosen di Balikpapan Gandeng 2 Pengacara

Baca juga: Oknum Dosen Salah Satu Perguruan Tinggi di Balikpapan Lakukan Pelecehan terhadap Anak SMP

Baca juga: RENTETAN Derita yang Dialami MS Diungkap di Mata Najwa, Korban Dugaan Pelecehan di KPI Pusat

Berikut fakta-faktanya.

Seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44) tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur usia 14 tahun dan masih duduk di kelas dua SMP yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami berhasil tangani perbuatan yang melanggar hukum perbuatan tindak pidana yaitu perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).

Dian mengatakan, tersangka merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.

"Informasi keterangan dari tersangka beliau membenarkan bahwa ada mengajar sebagai dosen di salah satu universitas di Balikpapan," tuturnya.

1. Berkenalan di Media Sosial

Adapun kronologi tersangka bermula ketika pada 28 Agustus 2021, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut.

Hingga Selasa (7/9/2021), tersangka sepakat untuk menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.

"Setelah dijemput di Babulu. Korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok. Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujarnya.

Kemudian pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved