Berita Nasional Terkini
Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka, Kebakaran Diduga Karena Korsleting Listrik
Tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Diketahui, kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu.
Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Pacakebakaran, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dianiaya Petugas
Baca juga: NEWS VIDEO Pasca-kebakaran Lapas Tangerang, Dinkes Kota Tangerang Mengadakan Trauma Healing
Baca juga: NEWS VIDEO Dua Korban Terakhir Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Terbaru, tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
Namun, guna mengungkap penyebab pasti awal mula kebakaran tersebut, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.
"Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran, ini sudah ada namun masih ada perlu pendalaman," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Tetap Sebut Dugaan Awal Kebakaran Lapas Tangerang Karena Korsleting, Senin (20/9/2021).
Dengan begitu, dirinya menyatakan hingga kini dugaan awal dari terjadinya kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana belum berubah dari dugaan pertama proses penyelidikan.

Kata dia, dugaan awal terbakarnya lapas tersebut yakni karena adanya korsleting listrik di satu titik bagian lapas.
"Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka ini apakah berubah sebab kebakarannya? tidak. Sebab kebakaran tetap, diduga sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik," ucapnya.
Akan tetapi kata dia, hingga kini pihak penyidik masih terus bekerja guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut.
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Lapas, 18 WBP dari Bontang Dipindah ke Lapas Samarinda
3 Petugas Lapas Dijadikan Tersangka
Pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait proses penyidikan dari insiden terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021).