Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Bakal Bantu UMKM yang Terdampak Covid-19, Kucurkan Dana Rp 1,2 Juta
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memberikan bantuan kepada pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memberikan bantuan kepada pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM, terdampak Covid-19.
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara akan menyalurkan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha pada Oktober 2021 mendatang.
Bantuan ini bersumber dari APBD 2021, penerima bantuan juga telah didata.
"InsyaAllah akan dicairkan bantuannya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskukmperindag Penajam Paser Utara, Purwantara kepada TribunKaltim.co pada Senin (21/9/2021).
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Dua Peserta Tes SKD Penajam Paser Utara Positif Covid-19, Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Inilah Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Baca juga: LOGIN LINK e-form BNI/eform.bri.co.id/bpum, Cara Mengecek Bantuan UMKM Tahap 2/3 Pakai KTP & Daftar
Dijelaskan olehnya, penerima bantuan ini akan diprioritaskan bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan BPUM dari pemerintah pusat tahun 2020.
"Ada sebanyak 7 ribu UMKM yang tidak terakomodir pada program BPUM pada tahun lalu, itu yang akan kami prioritaskan," kata dia.
Namun, sebanyak 7 ribu pelaku usaha tersebut akan dilakukan seleksi.
Nantinya sebanyak 2,163 UMKM yang berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta per pelaku usaha.
Baca juga: 114 Pelajar SMPN 1 Penajam Dilarang Orangtuanya untuk Vaksinasi Covid-19
"Pemerintah daerah hanya menyiapkan alokasi anggaran Rp 2,8 miliar untuk 2.163 UMKM," ujarnya.
Dikatakan Purwantara, seleksi akan dilihat berdasarkan ranking.
Tentu akan dilihat dari omset terendah kondisi keuangan dari pelaku usaha tersebut.
Besaran bantuan masing-masing UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Dana bantuan tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID) yang diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi. (*)