Berita Nasional Terkini
CATAT Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Totalnya Ada 16 Hari
Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 pada, Rabu (22/9/2021).
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 pada, Rabu (22/9/2021).
Keputusan itu diumumkan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Liburan Akhir Pekan Berencana Ke Candi Borobudur, Ini Syarat Pengunjung dan Jam Operasionalnya
Baca juga: INILAH PENGUMUMAN Libur Tahun Baru Islam 2021, Cek Kapan & Perubahan Hari Libur Nasional di Agustus
Baca juga: DIGESER! Inilah Perubahan Libur 10 Agustus 2021 dan Daftar Lengkap Hari Libur Nasional /Cuti Bersama
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Jumlah tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Baca juga: LENGKAP Daftar Libur Nasional 2021 Setelah Revisi: Agustus Ada Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan RI