Berita Kaltim Terkini

Disinggung Kontraktor Proyek RS Korpri Diduga Pernah Bermasalah Hukum, Isran Noor Tak Ambil Pusing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kaltim, Isran Noor, menghadiri ground breaking pembangunan gedung RS Korpri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (27/9/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - PT Telaga Pasir Kuta menjadi pemenang tender pembangunan RS Korpri Sempaja Kota Samarinda.

Kontraktor tersebut memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit senilai Rp 43 miliar.

Namun publik sempat dikejutkan dengan informasi adanya kasus suap di Rantau Prapat Sumatera Utara yang menyeret perusahaan kontraktor tersebut.

Terkait itu, Gubernur Kaltim Isran Noor pun merespons.

Dengan santai ia tidak mau ambil pusing terhadap informasi tersebut.

Menurutnya, ia tidak punya hak untuk intervensi kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memenangkan tender ke perusahaan tersebut.

"Itu bukan urusan saya," ujarnya usai menghadiri grounbreaking pembangunan gedung RS Korpri Samarinda, Senin (27/9/2021) pagi.

Ia menegaskan, sudah ada regulasi terkait kebijakan pemenang tender.

Saat ini ia memfokuskan terhadap pembangunan yang ada di Kaltim selama sisa jabatannya sebagai gubernur.

"Yang penting dia bisa melaksanakan pembangunan," ucap Isran Noor.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan RS Korpri terus dikritik oleh publik.

Tidak hanya lokasi pembangunan yang berpotensi banjir, namun publik juga mempertanyakan status kontraktor yang membangun proyek pembangunan tersebut.

Salah satu postingan masyarakat di Facebook menganggap kontraktor yang bersangkutan membangun RS Korpri itu memiliki permasalahan hukum di luar Kaltim. 

Akun bernama Polik Danag memposting kritikannya di salah satu grup Facebook. Berikut isi postingannya:

Pembangunan Rumah Sakit Korpri tipe C PROYEK HANTU...............

Komisi III DPRD Kaltim sebelumnya mengakui tidak pernah melakukan pembahasan proyek tersebut bersama Pemprov Kaltim. lah ini masih ngotot dikerjakan...

Untuk diketahui bahwa PT Telaga Pasir Kuta diberitakan terindikasi terkait suap dan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020. Silahkan cek dan baca (link berita terlampir dibawah) ......

Seharusnya, jika memang ada unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan tertangkap tangan, maka dipastikan ada pemberi (suap) dan penerima (suap).

Maka otomatis pemberi dan penerima terseret dalam pidana. Namun dalam konteks ini, diberitakan dalam portal ini, PT Telaga Pasir Kuta lolos dari jeratan dengan alasan sebagai pelapor dugaan pemberian sejumlah uang.

Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi.

Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang SANKSI DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Sanksi itu dijelaskan dalam BAB III Perbuatan atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dijelaskan Pasal 3 silahkan baca.....

PT. Telaga Pasir Kuta yang BERMASALAH......

Pihak Perusahaan Beri Klarifikasi

Edy Saputra Kuasa Direktur PT. Telaga Pasir Kuta usai hadiri Pembangunan RS Korpri Samarinda, Senin (27/9/2021). Dalam kasus pungli yang melibatkan Plt Kadis Perkim Rantauprapat Sumut, pihaknya membantah terlibat. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Edy Saputra, Kuasa Direktur PT. Telaga Pasir Kuta, Senin (27/9/2021) mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pihak sub kontraktor saja yang tersandung permasalahan tersebut.

Ia membeberkan kepada dinas terkait di lingkungan Pemprov Kaltim terkait hal tersebut.

"Hal itu sudah kami jelaskan, tanggapi secara fakta dan aktual dokumen yang dibutuhkan salah satunya keterangan dari pengadilan bahwa perusahaan kita sedang tidak terlibat atau pernah terlibat dengan kasus. Jadi saya rasa itu sudah clear, kalau tidak clear tentunya kami masuk blacklist," ucapnya.

Baca juga: Kontraktor Pembangun RS Korpri Samarinda Terseret Kasus Hukum, Sekprov Kaltim Mengaku tak Tahu

Ia menjelaskan, subkontraktor yang tersandung kasus di Rantau Prapat itu menggunakan nama perusahaannya.

Sehingga hal tersebut seolah-olah perusahaan yang turut serta dalam kasus pungli tersebut.

"Meskipun pernah dipanggil sebagai saksi di Rantau Prapat itu, subkon kita yang terkena dengan kebetulan kronologinya tindakan pidana khusus. Subkon bekerja di projek kita, menggunakan nama kita sehingga kita dipanggil juga," tuturnya. (*)

Berita Terkini