Berita Samarinda Terkini
Kontraktor Pembangun RS Korpri Samarinda Terseret Kasus Hukum, Sekprov Kaltim Mengaku tak Tahu
Pembangunan RS Korpri di kawasan Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat perhatian publik
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembangunan RS Korpri di kawasan Sempaja, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat perhatian publik.
Tidak hanya dibangun di kawasan rawan banjir, pembangunan RS Korpri Kota Samarinda itu pun juga memiliki masalah lain.
Permasalahan lainnya berada pada kontraktor yang membangun rumah sakit tersebut.
Sebab kontraktor tersebut sempat terseret dalam beberapa kasus hukum di luar Kalimantan Timur.
Baca juga: Proyek RS Korpri Dikerjakan Kontraktor Bermasalah, Fraksi PKB DPRD Kaltim Akui Khawatir
Baca juga: Sekprov Bantah Adanya Lobi Anggaran Antara Pemprov dan DPRD Kaltim Terkait Proyek RS Korpri
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pembangunan RS Korpri di Samarinda Bebas Banjir
Sebut saja, kasus berupa proyek pembangunan pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat di bawah PT Telaga Pasir Kuta pada 2019.
Pada kasus tersebut menyeret Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Paisal Purba, divonis 1 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah, melakukan pungli terkait proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.
Selain itu, tender proyek Konstruksi Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I Pijenan/Kamijoro juga dianggap bermasalah.
Baca juga: Proyek RS Korpri Sempaja Dituding sebagai Program Hantu, Komisi III DPRD Kaltim akan Panggil PUPR
Tender proyek yang sumber dananya dari DAK sebesar Rp 17,2 miliar itu dimenangkan oleh kontraktor yang turut membangun RS Korpri di Sempaja, Kota Samarinda.
Menariknya, penawaran pemenang sebesar Rp 12,9 miliar atau di bawah 75 persen.
Padahal, sebelumnya BLP mengumumkan pemenang untuk proyek milik Bina Marga dengan penawaran seluruhnya di atas 90 persen.
Sesuai tahapan proses tender saat itu memasuki tahap penandatanganan kontrak pada tanggal 19 Maret sampai 26 April.
Baca juga: Kaget tak Pernah Dengar Proyek RS Korpri Samarinda, DPRD Kaltim Sebut Program Hantu
Namun belum ada penandatanganan kontrak proyek tersebut tiba-tiba dimenangkan kontraktor tersebut.
Mendengar kabar tersebut Sekprov Kalimantan Timur, Sa'bani merasa tidak tahu.
Bahkan dengan nada kaget, Muhammad Sa'bani mengatakan pemerintah tidak ikut campur dalam urusan tersebut.