Berita Nasional Terkini
Jokowi & Ganjar Pranowo Diserang Eks Komnas HAM Lewat Cuitan Rasis di Twitter, Ada yang Lapor Polisi
Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diserang eks Komnas HAM Natalius Pigai lewat cuitan rasis di Twitter, ada yang lapor polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diserang eks Komnas HAM Natalius Pigai lewat cuitan rasis di Twitter.
Mantan komisioner Komnas HAM itu mengunggah cuitan bernada rasis kepada kedua tokoh politik asal Jawa Tengah di twitter.
Unggahan Natalius Pigai langsung jadi sorotan publik.
Sebagian pihak menilai apa yang diucapkan Natalius Pigai berbahaya dan rasis terhadap salah satu kelompok suku masyarakat tertentu.
Pernyataan berbau provokasi itu juga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Merespon hal tersebut barisan relawan Nusantara melaporkan Natalius Pigai ke polisi ( Polda Metro Jaya), Senin 4 Oktober 2021.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: NEWS VIDEO Teriak Minta Foto, Pemuda Asal Sorong Malah Dapat Jaket dari Jokowi
Baca juga: Dituduh Rasis ke Jokowi & Ganjar, Natalius Pigai Akui Tak Suka PDIP Tapi Hargai Megawati dan Puan
Baca juga: BLAK-BLAKAN Kubu Demokrat AHY Beber Masa Lalu Moeldoko, Ngebet jadi Presiden Sejak jadi Bawahan SBY
Hari ini, Senin (4/10/2021), Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) berencana melaporkan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut terkait dengan cuitan Pigai di Twitter miliknya yang diduga menyampaikan pesan rasialisme ke Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan dikutip dari Tribunnews, Minggu (3/10/2021).
Lebih lanjut, Adi menjelaskan terdapat lima poin yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait cuitan Pigai.
Adapun di antaranya yakni pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan kepada kepala negara, dan soal unsur-unsur provokasi.
"Jadi ada lima poin itu terkait detailnya nanti tim hukum kami yang jelaskan," ujarnya.
Dia juga menekankan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti terkait laporan kepada Pigai besok.
Baca juga: Beranikah Jokowi Reshuffle Mensos Risma Usai jadi Sorotan, Pengamat Ini Sangsi Sebab Sama-sama PDIP
Sebelumnya, Natalius Pigai menjadi sorotan karena dinilai telah menyampaikan pesan rasialisme kepada Jokowi dan Ganjar di akun Twitter miliknya @NataliusPigai2.