Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Kasus Wanita Asal Banjarmasin Tewas di Hotel Samarinda, Aparat Tepis Isu Dikeroyok

Sempat beredar kabar bahwa Rabiatul Adawiyah (21), tewas akibat dikeroyok oleh beberapa rekannya akibat persaingan prostitusi

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Kasus pembunuhan wanita di sebuah hotel Jalan KH Khalid Sabtu (16/10/2021) lalu, diungkap jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur, Senin (8/11/2021). Tampak pelaku dikawal ketat anggota Polisi di Mapolresta Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat beredar kabar bahwa Rabiatul Adawiyah (21), tewas akibat dikeroyok oleh beberapa rekannya akibat persaingan prostitusi yang dilakoninya.

Namun isu tersebut secara tegas ditepis oleh pihak penegak hukum.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto menegaskan Rudy menjadi tersangka tunggal tanpa ada campur tangan orang lain.

"Kalau mucikari (Erwin) hanya perantara memperkenalkan dan menyiapkan tempat, lalu menunggu pekerjanya selesai melayani tamu," terangnya dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Polisi Olah TKP Hotel di Samarinda, Tempat Wanita Banjarmasin Tewas Mengenaskan

Baca juga: Kapal Pengangkut Sembako Asal Banjarmasin Dinyatakan Hilang, Terakhir Terlihat di Perairan Kukar

Baca juga: Sekeluarga di Banjarmasin Tewas di Tumpukan Baju, Tingginya Hampir Sentuh Plafon, Penjelasan Polisi

Ia menerangkan, tarif yang dibandrol Erwin selaku mucikari beragam dan berbeda tiap pekerja penghiburnya.

Yakni mulai dari Rp 400 sampai Rp 800 ribu.

Kalau anak buahnya dapat Rp 400 ribu maka dia (Mucikari) dapat Rp 100 ribu.

"Kalau dapat Rp 600 ribu bisa dapat Rp 150 ribu. Kalau Rp 800 ribu bisa dapat Rp 250 ribu," urai AKBP Eko Budiarto.

Baca juga: Rekomendasi 5 Hotel Murah di Banjarmasin untuk Staycation, Harga Inap Mulai Rp 106.521 Per Malam

Kendati demikian, ia menerangkan antar korban Atul dan Mucikari tersebut tidaklah saling mengenal.

"Jadi memang cuma berkomunikasi melalui aplikasi michat," jelasnya.

Untuk perbuatan Rudy yang sudah menghabisi nyawa Rabiatul.

Ia menjelaskan tersangka tersebut akan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Hotel, Mucikari Erwin Akui Sudah Lama Kenal Atul dan Diajak ke Samarinda

Sedangkan Erwin selaku tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dikenakan Undang-undang 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved