Natal dan Tahun Baru

Akhirnya Tito Karnavian Beber Alasan PPKM Level 3 Ganti Nama, Berlaku Saat Libur Natal & Tahun Baru

Akhirnya Tito Karnavian beber alasan PPKM Level 3 ganti nama, berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemendagri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tito menyebut PPKM Level 3 hanya berganti nama 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah batal menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Semula, PPKM Level 3 bakal diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru, untuk mencegah terjadinya gelombang ke 3 penularan Covid-19.

Terbaru, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan PPKM Level 3 hanya berganti nama.

Mantan Kapolri ini pun menjelaskan nama atau istilah baru pengganti PPKM Level 3 berikut alasan pergantian nama tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya lonjakan kasus Virus Corona akibat libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah juga sempat melawan PNS untuk keluar kota di momen libur akhir tahun tersebut.

Baca juga: Pernah Diminta Stop Berbohong, Kali Ini Buruh Desak Anies Baswedan Jangan Ngeprank Soal UMP Jakarta

Baca juga: Menko Luhut Panjaitan Batalkan PPKM Level 3 Serentak, Wagub Kaltara: Prokes Tetap Harus Jalan

Baca juga: Waspada, Epidemiolog Perkirakan Varian Omicron Virus Corona Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya

Adapun nama baru PPKM Level 3 adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Tito Karnavian Bilang Cuma Ganti Judul, Pemerintah membatalkan niat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah, saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.

"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3, nanti di semua wilayah."

"Sehingga judulnya diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari."

"Nah, itu spesifik," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/12/2021).

Ada beberapa aspek, kata Tito, yang membuat pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.

Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring situasi yang juga melandai.

"Dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved