TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang unjukrasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 masih terjadi.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menggelar unjukrasa meminta Anies Baswedan membatalkan penetapan UMP Jakarta 2022.
Alasannya, UU Cipta Kerja yang menjadi landasan penetapan UMP Jakarta 2022, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Ketua KSPI Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta berhenti berbohong soal program yang bisa memangkas pengeluaran buruh.
Pada unjukrasa terbaru, buruh kembali meminta Anies Baswedan berhenti ngeprank terkait penetapan UMP Jakarta 2022.
Baca juga: Gagal Maju Pilpres 2024, Arief Poyuono Beber Anies & Ganjar Habis Bensin di 2022, Survei Indikator
Baca juga: Tak Mau Dianggap Diskriminasi Kepada Massa Aksi Reuni 212, Polisi Persilakan Tanya ke Anies Baswedan
Baca juga: Bukan Ganjar Pranowo & Prabowo, Anies Baswedan & Sandiaga Puncaki Survei Elektabilitas Pilpres 2024
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu (8/12/2021) di Jakarta.
"Kami mulai dari kawasan Pulogadung lalu ke Balai Kota dan Patung Kuda," kata Muazim Hidayat, juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) kepada Kompas.com, Rabu.
Di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan padat-merayap karena adanya aksi ini.
Kemacetan mengular hingga kawasan sekitar Tugu Tani.
Para buruh sempat berhenti sesaat di depan Balai Kota sekitar pukul 11.00 untuk berorasi selama 15 menit.
"Upah buruh kurang!
Setiap hari kawan-kawan berantem dengan istrinya karena kenaikan upah tidak sesuai dengan prediksi!" seru salah satu orator dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta di depan Balai Kota.
"Kami menantang Gubernur Pak Anies, jangan cuma nge-prank, tapi buktikan secara konstitusional, PP 36 tidak berlaku.
Kalau pemerintah pusat, Presiden dan DPR adalah suatu skenario melakukan penyengsaraan rakyat," lanjut orator.