CPNS 2021

Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji yang Diterima setelah Diangkat sebagai PNS?

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021. Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS?

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengumuman nilai SKD dan SKB CPNS 2021, berapa gaji jika diangkat sebagai PNS?", https://nasional.kontan.co.id/news/pengumuman-nilai-skd-dan-skb-cpns-2021-berapa-gaji-jika-diangkat-sebagai-pns.

Berita Terkini