CPNS 2021

Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji yang Diterima setelah Diangkat sebagai PNS?

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021. Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS?

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Temui Kecurangan dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini 3 Cara Melaporkannya

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS paling besar adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan tambahan penghasilan berbasis kinerja (TPP) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Besaran TPP maupun tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Tunjangan lain PNS adalah tunjangan istri atau suami. Tunjangan PNS ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Halaman
1234

Berita Terkini