Virus Corona
Vaksin Covid-19 Booster Gratis dan Berbayar Dimulai 1 Januari 2022, Apa Syarat & Siapa yang Berhak?
Pemerintah akan mulai menggulirkan vaksin Covid-19 booster baik gratis maupun berbayar mulai 1 Januari 2022. Siapa saja yang berhak dan syaratnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah merencanakan program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga mulai tahun 2022.
Rencana ini telah digaungkan Pemerintah sebelum varian Omicron mencapai Indonesia.
Pemerintah saat ini tengah menyusun strategi untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Untuk vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga bagi masyarakat, Pemerintah menerapkan dua skema yakni gratis dan berbayar.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021) lalu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Dante, program vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga bakal dimulai 1 Januari 2022.
Baca juga: Keluar Kota dan Provinsi Gunakan Bus AKAP, Penumpang Wajib Kantongi Surat Kesehatan dan Vaksin
"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.
Siapa sajakah yang memperoleh vaksinasi booster secara gratis dan siapa saja yang harus membayar?
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.
Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.
Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sebagai informasi, status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan ).
Baca juga: Soal Pemberian Vaksin Booster untuk Warga Balikpapan, Satgas Covid-19 Tunggu Instruksi Pusat
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.