CPNS 2021

Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 4-6 Januari, Berikut Dokumen yang Dilampirkan untuk Pemberkasan

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022 serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil akhir seleksi CPNS 2021, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.

Saat ini tahapan seleksi CPNS 2021 adalah masa jawab sanggah yang sebelumnya diajukan pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS.

Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Inilah Sanksi jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi, Ada Denda hingga Tidak Boleh Melamar

Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut di antaranya surat pernyataan lima poin, surat keterangan sehat dan sebagainya.

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah asli (Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip nilai asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

Baca juga: Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan

5. Surat pernyataan, yang terdiri dari:

- Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

Halaman
12

Berita Terkini