Berita Nasional Terkini
Bunuh Asisten Rumah Tangga Asal Sulsel, Finalis MasterChef dan Suaminya Terancam Hukuman Mati
Asisten rumah tangga (ART) atau pembantu rumah tangga kembali menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh majikannya
TRIBUNKALTIM.CO - Asisten rumah tangga (ART) atau pembantu rumah tangga kembali menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh majikannya.
Kali ini, pelaku pembunuhan bukanlah orang biasa, namun publik figur yang sempat populer pada ajang pencarian bakat memasak, yakni MasterChef.
Kasus pembunuhan itu sendiri kini telah memasuki tahap persidangan.
Ya, seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.
Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.
keduanya membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.
Baca juga: TERUNGKAP Dalang Pembunuhan Sejoli Kasus Tabrak Lari, Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: ALASAN Saksi Kasus Pembunuhan Subang Ingin Datangi TKP, Ini Reaksi Yosef & Yoris Soal Sketsa Pelaku
Baca juga: Lihat Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris Mengaku Tak Kenal
Dilansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.
Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang membunuh pembantu rumah mereka yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).
Seperti dilansir rai TribunManado.co.id berjudul Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Asal Sulsel, Diancam Hukuman Mati, Kedua terdakwa dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga bernama Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.
Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.
Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.
Baca juga: 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Singgung Pembunuhan Berencana & Penjara Seumur Hidup
Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.
Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.