TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai jadwal yang ditetapkan, pemberkasan CPNS 2021 mulai berlangsung pada 7 Januari 2022.
Salah satu dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021 adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN).
Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan bebas narkoba ?
SKBN dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan.
SKBN ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Umumnya, agar SKBN ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urine dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus.
Baca juga: Dimulai 7 Januari 2022, Inilah Dokumen Persyaratan Pemberkasan CPNS 2021 yang Wajib Disiapkan
Biaya Tes Bebas Narkoba
Biaya mengurus surat keterangan bebas narkoba (SKBN) tergantung masing-masing tempat melakukan pengecekan.
Mungkin akan lebih terjangkau jika tes bebas narkoba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau puskesmas.
Berdasarkan situs alodokter.com, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.
A. Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri
Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor polres terdekat.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu: