Kabar Artis

Kemensos Buka Suara soal Donasi untuk Gala yang Dilaporkan Doddy Sudrajat, Marissya Icha Dipanggil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemensos Buka Suara soal Donasi untuk Gala yang Dilaporkan Doddy Sudrajat, Marissya Icha Dipanggil

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara soal penggalangan dana atau donasi untuk Gala Sky, anak dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Terkait penggalangan dana atau donasi untuk Gala Sky yang kemudian sudah dibelikan rumah itu, Kemensos mengatakan akan memanggil Marissya Icha.

Seperti diketahui donasi untuk Gala yang diinisiasi Marissya Icha, sahabat Vanessa Angel tersebut dilaporkan Doddy Sudrajat.

Baca juga: Doddy Sudrajat Serang Fuji & Fadly Imbas Dugaan Gala Berkata Kasar, Kevin Aprilio: Udah Kali Pak

Seperti dilansir dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Kata Kemensos Soal Donasi untuk Gala Digugat Doddy Sudrajat, Benarkah Marissya Icha Terancam Pidana? Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Kemensos terkait penggalangan dana.

Tak sedikit warganet justru menyoroti tindakan Doddy Sudrajat, sebagai kakek dari Gala.

Alih-alih ingin memberikan yang terbaik untuk cucunya, Doddy menggugat donasi yang kini telah menjadi rumah bagi Gala tersebut.

Padahal rumah hasil dari penggalangan dana tersebut untuk cucunya sendiri, Gala Sky.

Doddy melaporkan Marissya Icha atas penggalangan dana tersebut karena diduga tak memiliki izin resmi.

Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel (kiri) dan Faisal dan Vanessa Angel (kanan) . Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak pengajuan permohonan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. (Kolase/Instagram @vanessaangelofficial)

Benarkah, jika Marissya Icha terbukti bersalah akan denda administratif, penyitaan aset hingga sanksi pidana ?

Kementerian Sosial atau Kemensos buka suara terkait laporan Doddy Sudrajat atas donasi untuk Gala yang diinisiasi Marissya Icha tersebut.

Terkait hal ini kemensos membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap Marissya Icha tersebut.

Namun, dijelaskan secara gamblang pemanggilan sahabat Vanessa tersebut berdasarkan azas praduga tak bersalah.

Pihak Kemensos menyatakan pihaknya melakukan pemanggilan guna melakukan cross check dan klarifikasi dari terlapor.

Baca juga: Gerah dengan Hujatan, Doddy Sudrajat Minta Fuji Minta Maaf 3x24 Jam, Ancam Lapor Polisi

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Kemensos Sutisna Dayat, dikutip Tribunjabar.id dari Intens Investigasi, Jumat (7/1/2022).

“Kami masih mempelajari, bahkan kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi,”

“Jadi intinya, kami juga tetap melakukan azas praduga tak bersalah dulu ya, nanti kita coba klarifikasi penjelasan beliau seperti apa,” ujar Kasubdit Kemensos Sutisna Dayat.

Sutisna menyebut Marissya Icha sebagai yang terlapor saat dihubungi pihaknya bersikap kooperatif.

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi beberapa kali.

Selain itu, Sutisna menyebut Marissya Icha sudah siap akan menjelaskan.

Hanya saja, pihak Kemensos mengaku masih menunggu waktu.

Adapun terkait permasalahan yang terjadi, Sutisna menegaskan pihaknya hanya berbicara terkait regulasi.

Kemensos melihat permasalahan yang terjadi berdasarkan Undang-udang Kemensos dan aturan pemerintah.

Adapun Sutisna menjelaskan jika dalam penggalangan dana tersebut terdapat penyimpangan, maka akan dikenai sanksi adminisratif atau sanksi pidana.

Baca juga: Doddy Sudrajat Mengaku Lelah Dihujat, Berharap 2022 Bisa Hidup Normal dengan Puput Sudrajat

“Undang-undang mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan dana itu, itu baru akan lari ke arah sanksi pidana,” jelasnya.

Namun, Sutisna melanjutkan jika tidak ditemukan penyalahgunaan atau dana sesuai peruntukkannya maka hal tersebut terkait administratif.

Oleh karena itu, Sutisna kembali menegaskan pihaknya masih harus melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Terkait laporan Doddy Sudrajat terkait donasi untuk Gala yang digagas Marissya Icha, Kemensos pun memaparkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan yang berlaku secara detail.

Benarkah, penggalangan donasi tidak bisa dilakukan perseorangan ?

Sutisna menjelaskan penggalangan dana berlandaskan pada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 dan peraturan Kementerian Sosial nomor 8 tahun 2021.

Demikian, itulah yang menjadi dasar Kemensos dalam memuat regulasi terhadap pengumpulan uang atau barang, termasuk penggalangan dana.

Sutisna menjelaskan dalam undang-undang terkait penggalangan dana wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Doddy Sudrajat Gagal Dapat Hak Wali Gala & Ahli Waris Vanessa Angel, Ini Penjelasan PA Jakarta Pusat

Adapun pejabat yang berwenang terkait perizinan tersebut adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, jika ruang lingkup pengumpulan dana tersebut wilayah negara.

Adapun pejabat yang kedua adalah gubernur, jika pengumpulan dana dilakukan hanya di satu wilayah provinsi. Begitu pun seterusnya, wilayah Kota/Kabupaten.

Lanjut Sutisna menjelaskan siapa saja yang berhak melakukan pengumpulan uang atau barang tersebut diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.

Kemudian dalam peraturan pemerintah ditegaskan bahwa usaha pengumpulan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

Namun, di permensos nomor 8 2021 dipertegas penyelenggaraan PUB (pengumpulan uang atau barang) dilaksanakan oleh masyarakat melalu organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

“Itu lebih spesifik lagi, jadi tidak semua organisasi kemasyarakatan bisa melaksanakan pengumpulan uang atau barang,” jelasnya.

Simak video selengkapnya:

(*)

Berita tentang Gala Sky

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkini