Berita Nasional Terkini

Anak Jokowi Kaesang & Gibran Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Cuci Uang dari Perusahaan Pembakar Hutan?

Anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, cuci uang dari perusahaan pembakar hutan?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). Kaesang dan Gibran dilaporkan ke KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pelapornya adalah Aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dari perusahaan besar yang disebut tersangkut kasus pembakaran hutan.

Uang ini pula yang disebut Ubedilah Badrun menjadi modal Kaesang Pangarep membeli saham perusahaan makanan beku, belum lama ini.

Diketahui, putra bungsu Jokowi tersebut menjadi sorotan publik usai membeli saham perusahaan makanan beku sebesar lebih dari Rp 90 miliar.

Sebelumnya, dua tokoh juga dilaporkan ke KPK yakni Ahok dan Ganjar Pranowo untuk kasus yang berbeda.

Baca juga: PDIP Bongkar Motif PNPK Laporkan Kasus Lama Ahok ke KPK, Hasto Singgung Survei BTP di Pilpres 2024

Baca juga: Jawab Santai dan Cuma Ucap 1 Kalimat, Begini Respons Ganjar Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK oleh PNPK

Baca juga: Akhirnya Hasto Bocorkan 6 Kader PDIP Calon Lawan Anies Baswedan di Pilgub DKI, Tak Ada Ahok & Ganjar

Dilansir dari Kompas.com, dua anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM.

Perusahaan ini disebut sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan anak petinggi PT SM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved