Berita Nasional Terkini
Anak Jokowi Kaesang & Gibran Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Cuci Uang dari Perusahaan Pembakar Hutan?
Anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, cuci uang dari perusahaan pembakar hutan?
TRIBUNKALTIM.CO - Dua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pelapornya adalah Aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dari perusahaan besar yang disebut tersangkut kasus pembakaran hutan.
Uang ini pula yang disebut Ubedilah Badrun menjadi modal Kaesang Pangarep membeli saham perusahaan makanan beku, belum lama ini.
Diketahui, putra bungsu Jokowi tersebut menjadi sorotan publik usai membeli saham perusahaan makanan beku sebesar lebih dari Rp 90 miliar.
Sebelumnya, dua tokoh juga dilaporkan ke KPK yakni Ahok dan Ganjar Pranowo untuk kasus yang berbeda.
Baca juga: PDIP Bongkar Motif PNPK Laporkan Kasus Lama Ahok ke KPK, Hasto Singgung Survei BTP di Pilpres 2024
Baca juga: Jawab Santai dan Cuma Ucap 1 Kalimat, Begini Respons Ganjar Soal Dirinya Dilaporkan ke KPK oleh PNPK
Baca juga: Akhirnya Hasto Bocorkan 6 Kader PDIP Calon Lawan Anies Baswedan di Pilgub DKI, Tak Ada Ahok & Ganjar
Dilansir dari Kompas.com, dua anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).
Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM.
Perusahaan ini disebut sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan anak petinggi PT SM.