CPNS 2021

Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung, karena kini mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.

TRIBUNKALTIM.CO - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen  yang harus dilampirkan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung.

Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.

Baca juga: Kabar Gembira! Bukan Hanya PPPK, CPNS 2022 Akhirnya Dipastikan Tetap Dibuka, Tapi Ada Ketentuannya

Cara Mengurus SKCK

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Syarat Membuat SKCK baru

1. Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Halaman
1234

Berita Terkini