TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi I DPRD Kutai Barat buka suara terkait program pemberdayaan masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kutai Barat.
Sekretaris Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan, Yono Rustanto Gamas menilai ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam PPM/CSR perusahaan.
Sebab selama ini sebagai wakil rakyat, DPRD Kubar cukup sering menemui hal-hal yang kurang sesuai dalam pelaksanaan dana CSR di lapangan.
"Ada kelemahan yang kita lihat dalam pelaksanaan PPM/CSR di Kubar ini. Terutama mengenai blue print, selama ini untuk blue print tersebut tidak dibuat dengan melibatkan pemerintah daerah maupun Kampung," kata Yono Rustanto Gamas, Rabu (10/2022).
Menurutnya persoalan yang menjadi skala prioritas di kampung binaan harus menjadi tempat pelaksanaan PPM/CSR ini.
Baca juga: Rumah Layak Huni di 10 Kabupaten/Kota Bakal Dibangun Tahun Ini, Pemprov Kaltim Tunggu Dana CSR
Baca juga: Taman Literasi Terpadu Dibangun di Kubar, Bupati: CSR Memberikan Karya Nyata Masyarakat dan Pemda
Baca juga: Pendanaan bagi Perguruan Tinggi di Kutim, Opsi Gandeng Perusahaan Lewat CSR Bisa Dilirik
Bahkan sering tidak sejalan dengan blue print yang ada atau milik perusahaan. Padahal bagi pihak perusahaan, blue print inilah yang menjadi dasar dalam menggunakan dana PPM/CSR.
"Mereka (perusahaan) bekerja berdasarkan blue print dari provinsi dan terkadang tidak sesuai dengan apa yang menjadi skala prioritas kebutuhan Kampung. Ini kelemahan utamanya," tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kubar berharap kepada Forum CSR Kubar bisa menyusun blue print kegiatan PPM/CSR ini dengan melihat kebutuhan prioritas kampung binaannya.
Dan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kubar. Sehingga pemerintah juga bisa turut membantu mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat atau kampung selama ini.
Disinggung mengenai kewenangan, politisi dari Fraksi Hanura ini membenarkan bahwa kewenangan atas perusahaan ini berada di tingkat provinsi. Namun, dalam penggunaan CSR, kembali kewenangannya kepada daerah penghasil atau tempat diambilnya hasil tambang.
Baca juga: Pemkab Paser Bakal Beri Penghargaan ke Perusahaan Melalui CSR Award 2021
"Jadi di sini, tata kelola penggunaannya yang harus diperbaiki atau mungkin bisa dibuatkan aturan. Untuk itu dirasa perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tata kelola penggunaan dana CSR ini. Pembahasannya mungkin akan dilaksanakan tahun ini juga," terangnya.
Meski demikian, DPRD juga mengapresiasi atas peran serta perusahaan dalam membantu pembangunan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Hanya saja, ke depannya diharapkan pihak perusahaan bisa lebih transparan dan juga bisa berkoordinasi lebih aktif lagi mengenai pembangunan yang berasal dari dana CSR ini.
"Diharapkan ada kejelasan dana CSR yang diturunkan ke kampung, selama ini kan tidak ada. Kemudian masih sering terjadi miskomunikasi antara perusahaan dan kampung terkait pembangunan. Oleh karena itu, dalam penyusunan blue print ini sebaiknya dikoordinasikan dengan pemerintah kampung dan daerah," ungkapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.