TRIBUNKALTIM.CO - Rencana sistem jaringan jalan tol di IKN Nusantara, akan ada 3 jalan bebas hambatan lagi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur juga berimbas pada pembangunan infrastruktur.
Salah satunya adalah jalan tol.
Jalan tol menjadi salah satu infrastruktur konektivitas yang krusial dalam sebuah wilayah.
Tak terkecuali di Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Pos 38 dan Gerbang Tol Samboja Lancar, tak Ada Antrean dan Kemacetan
Baca juga: Kapasitas SDM Masyarakat PPU Perlu Ditingkatkan Seiring Pemindahan IKN
Seperti diketahui, soal rencana pembangunan jalan tol di IKN bukanlah hal yang baru.
Pasalnya Kementerian PUPR sudah pernah menyinggung tentang hal tersebut.
Yakni jalan tol Akses Menuju Ibu Kota Negara dari Kota Balikpapan yang sedang dalam proses penyusunan studi kelayakan.
Bahkan, Kementerian PUPR juga telah memasukkannya dalam daftar rencana proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tahun 2022.
Kepala Badan Pengatur jalan tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Perikesit mengatakan, ada 16 jalan tol yang masuk daftar KPBU 2022.
"Salah satunya pembangunan jalan tol Akses IKN yang masih dalam tahap studi," ujarnya dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia pada 2 Maret 2022 lalu.
Kendati salah satu rencana pembangunan jalan tol di IKN telah terkuak, sepertinya masih ada beberapa ruas lagi yang akan dibangun.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Dilansir dari Kompas.com, di dalam beleid tersebut menjabarkan beragam rencana tata ruang untuk pembangunan dan pengembangan IKN.
Baca juga: Pengadaan Tanah IKN Nusantara Lewat Jual Beli, Hibah hingga Ruislag, Jokowi Teken Perpres 65/2022
Salah satunya berkaitan jalan tol. Pada Pasal 20 dijelaskan bahwa pembangunan IKN akan mengusung strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Untuk darat, salah satunya dengan membangun jalan tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN menuju bandar udara (bandara) internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Selain itu, di dalam Pasal 33 tertulis rencana pengembangan sistem jaringan transportasi.
Salah satunya sistem jaringan jalan yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol.
Untuk sistem jaringan jalan tol, berikut rencana pengembangannya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 36:
- Jalan tol Balikpapan-Samarinda Km 11-Junction Pulau Balang;
- Jalan tol Bandara Sepinggan-jalan tol Balikpapan-Samarinda;
- Jalan tol Bandara VVIP-Outer Ring Road KIPP;
- dan jalan tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN
Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) No 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Kepmensesneg tersebut, mantan Menteri Riset dan Teknologi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Ketua Tim Penasihat.
Beleid ini ditujukan dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam salinan Kepmensesneg yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (5/5) dijelaskan dalam mendukung tim transisi dan dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk juga tim penasihat.
"Untuk mendukung tim transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi baik diminta maupun tidak oleh tim transisi," dikutip dalam Kepmensesneg, Kamis (5/5).
Dilansir dari Kontan.co.id, selain Bambang Brodjonegoro, tim penasihat memiliki anggota yang terdiri atas Dr. Andrinof Chaniago, Dr. Isran Noor dan Lydia Silvanna Djaman.
Kemudian dalam menunjang pelaksanaan tugas tim penasihat, dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.
Sedangkan untuk pendanaan pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, dalam Kepmensesneg tersebut juga dijabarkan mengenai susunan keanggotaan tim transisi. Diantaranya, diketuai oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sekretariat Tim Transisi terdiri atas, Achmad Jaka Santosa Adiwijaya sebagai Sekretaris. Kemudian Tim Informasi dan Komunikasi yang diisi oleh Sidik Pramono dan Panji Himawan. Kemudian Tim Ahli yang terdiri dari Wicaksono Sarosa (Koordinator), Prof. Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir dan Yose Rizal.
Untuk Bidang Koordinasi Perencanaan diketuai oleh Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan diketuai oleh Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan diketuai oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dan Wakil Ketua oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Kaltim: Pembangunan IKN Bisa Hadirkan Keadilan dan Kedaulatan bagi Kaltim
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Wakil Ketua Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Bidang Koordinasi Investasi diketuai oleh Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi diketuai oleh Prof. Mohammed Ali Berawi, dan Wakil Ketua I oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta Wakil Ketua II Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diketuai oleh Diani Sadiawati, dengan Wakil Ketua Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Bidang Koordinasi Pendanaan diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan dan sebagai Wakil Ketua I yaitu Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan, serta Wakil Ketua II ialah Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.