TRIBUNKALTIM.CO - Siapa pejabat terima aliran dana polisi tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara sebut masih dalam proses.
Polda Kaltara berhasil menangkap tersangka kasus aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, yakni Briptu Hasbudi.
Oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu diduga berperan sebagai pemilik alias bos aktivitas tambang ilegal.
Namun muncul dugaan jika ada pejabat yang ikut mendapat aliran dana dari polisi tajir Briptu Hasbudi.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi adanya aliran dana hasil Bisnis Ilegal Polisi Nakal dari Briptu Hasbudi ke sejumlah pejabat.
Baca juga: Fakta Terbaru Oknum Polisi di Kaltara Punya Tambang Ilegal, Terkuak Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
Baca juga: Dimabuk Asmara, Polisi Ini Berani Lamar Kekasih dengan Cara Tak Biasa, Dia Istimewa
Baca juga: BONGKAR Bisnis Ilegal Oknum Polisi Tajir, Briptu HSB Bakal Dihadirkan dalam Rilis Polda Kaltara
Namun, jenderal bintang dua itu enggan merinci siapa pejabat yang dimaksud.
"Terkait aliran dana ini masih dalam proses, proses ini tidak cepat, tapi kita lihat ke depan sampai di mana," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya dikutip dari TribunKaltara.com.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, aliran dana ke pejabat dari Briptu Hasbudi masih berupa dugaan.
Pihaknya mengaku masih harus mendalami hal tersebut dari sejumlah hasil pemeriksaan yang berlangsung.
"Terkait aliran dana dan uang ke pejabat tertentu, yang saya sampaikan itu adalah dugaan, karena ketika yang disebut itu pejabat tertentu kita harus melakukan klarifikasi dan verifikasi," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Senin (9/5/2022).
"Tidak bisa penyidik melakukan penyidikan berdasarkan asumsi tapi sesuai dengan fakta rill pemeriksaan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, setelah aliran dana diketahui, maka langkah berikutnya ialah melakukan klarifikasi dan verifikasi aliran dana tersebut kepada pihak yang menerima aliran dana.
Lebih jauh, dirinya mengaku belum dapat memperkirakan waktu pasti sehubungan kapan pengungkapan aliran dana ke pejabat dapat dilakukan, mengingat masih ada sejumlah prosedur yang harus dijalani.
"Setelah kita ketahui nama dan sebagainya kita klarifikasi maksud dan tujuan penerimaan tersebut.
Baca juga: Profil Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK yang Dilaporkan ke Polisi karena Unggahan Dinilai Rasis
Kalau memang terbukti ada aliran dana ke pejabat tertentu apabila terkait kewenangan jabatannya maka akan timbul pidana baru terkait gratifikasi," ujarnya.
"Dan ini masih sangat panjang karena ada sejumlah SOP yang harus dijalankan," tuturnya.
Rentetan kasus Bisnis Ilegal Polisi Briptu Hasbudi
Berikut rentetan kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang ilegal hingga perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres, terancam denda maksimal Rp 100 miliar.
Berawal dari kasus tambang ilegal itulah, polisi menemukan rentetan bisnis ilegal lain yang dikerjakan Briptu Hasbudi.
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menakpnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Baca juga: Durhaka, Anak Ini Tega Jebak Ibunya Antarkan Narkoba ke Lapas, Untung Polisi Bijak
Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.
Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Briptu Hasbudi tak berkutik
Sementara itu, dalam rilis pers di Mapolda Kaltara, Briptu Hasbudi turut dihadirkan, Senin (9/5/2022).
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam, Briptu Hasbudi tampak tak berkutik.
Ia mendapat kawalan ketat personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.
Baca juga: Tak Ada Tanda Peringatan, Pengendara Motor Seruduk Truk Elpiji yang Mogok, Polisi Panggil Sopir Truk
Tampak Briptu Hasbudi mengenakan masker putih, ia hanya tertunduk ketika Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal.
Briptu Hasbudi berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.
"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kini Briptu Hasbudi terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.