TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar.
Lokasi tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Namun selain kasus tambang ilegal, ternyata tersangka ada sangkutpaut dengan dugaan kasus barang haram narkoba.
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara) mengungkap, alat bukti awal Briptu Hasbudi yang juga tersangka kasus tambang ilegal juga terlibat dalam dugaan kasus peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Briptu Hasbudi Jadi Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak, Ditangkap Polda Kaltara
Baca juga: NASIB Briptu Hasbudi Polisi Tajir Bos Bisnis Ilegal, Aset Nilai Belasan Miliar Disita Polda Kaltara
Baca juga: SIAPA Pejabat Terima Aliran Dana Polisi Tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara: Masih dalam Proses
Bukti dugaan kasus peredaran narkoba itu berdasarkan dokumen pengiriman narkoba melalui pakaian bekas impor alias Balpres.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," ujar Hendy.
Hendy menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa keberadaan 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, yang diduga dipakai menyelundupkan narkoba.
Namun, kata Hendy, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya narkoba di balik tumpukan pakaian bekas tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Daftar Aset Capai Puluhan Miliar
Saat penggeledahan itu, pihaknya juga menurunkan anjing pelacak atau K-9.
"Belum ditemukan (Narkoba, Red). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Kaltara Ungkap Bukti Awal Dugaan Briptu Hasbudi Ikut Terlibat dalam Peredaran Narkoba