Ibu Kota Negara

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa di IKN Nusantara sudah di Meja Jokowi, Utamakan PDN dan Usaha Lokal

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Suasana di Titik Nol IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Aturan pengadaan barang dan jasa di IKN Nusantara sudah ada di meja Jokowi. Dalam draf disebutkan akan mengutamakan produk dalam negeri dan usaha lokal

TRIBINKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) telah merampungkan aturan pengadaan barang dan jasa di IKN Nusantara.

Aturan pengadaan barang dan jasa di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tersebut saat ini telah ada di meja Presiden RI, Joko Widodo ( Jokowi ).

Untuk diketahui, IKN Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ) ini lokasinya meliputi sejumlah desa dan kelurahan yang ada di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Naskah rancanangan aturan turunan Peraturan Presiden ( PerPres ) tentang Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) ini berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa lainnya dengan kekhususan.

Menurut Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, saat ini aturan tersebut sudah berada di meja Jokowi.

Aturan pengadaan barang dan jasa di IKN Nusantara tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP dan ditandatangani oleh Kepala LKPP.

Pernyataan ini disampaikan Abdullah Azwar Anas saat menerima kunjungan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (18/5/2022). 

Abdullah Azwar Anas mengatakan, "Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Nusantara, dan regulasinya sudah kita buat." 

Baca juga: Rentan Ancaman Udara, Gubernur Lemhannas Sebut Pemindakan IKN Perlu Perubahan Paradigma Pertahanan

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas mengatakan  draf aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di IKN akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).

"Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal," ujarnnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Abdullah Azwar Anas juga menambahkan, sebagai kota dunia untuk semua, pengadaan barang dan jasa di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Selain itu agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.

Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward bagi penyedia yang berkinerja baik.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), metode ini hanya berlaku untuk pengadaan jasa konsultan.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa peraturan ini akan terdiri dari tiga klaster besar pengaturan kebutuhan pengadaan barang dan jasa di IKN.

Halaman
123

Berita Terkini