Ibu Kota Negara
Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang
Wamen ATR/BPN menyebut tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara. izin lahan HTI tidak diperpanjang
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Untuk lahan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kaltim ini akan meliputi sejumlah wilayah di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara di Kaltim.
Diketahui, di lokasi yang akan menjadi kawasan IKN Nusantara terdapat izin lahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ).
Namun menurut Wamen ATR/BPN menegaskan izin HTI tidak diperpanjang.
Pernyataan Wamen ATR/BPN ini menjawab soal lahan di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 6.671 hektar yang diklaim menggunakan lahan dari hutan tanaman industri (HTI) yang tidak diperpanjang.
Kamis (19/5/2022) saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Wamen ATR/BPN mengatakan, "IKN tidak ada tumpang tindih karena sebagian besar itu kan kawasan hutan HTI, Hutan Tanaman Industri dan ini kalau untuk kepentingan umum enggak perlu pengadaan tanah."
Lebih lanjut Wamen ATR/BPN mengatakan, "Jadi langsung diambil gitu izinnya, tidak diperpanjang.
Baca juga: Aturan Pengadaan Barang dan Jasa di IKN Nusantara sudah di Meja Jokowi, Utamakan PDN dan Usaha Lokal
Tapi kan dalam proses, jadi tidak akan serta-merta, masih ada tanaman di sana, tapi yang kita pakai dulu itu relatif sebetulnya sudah selesai."
Menurut Surya, kini Pemerintah mengerjakan pembangunan IKN Nusantara di kawasan inti seluar lebih dari 6.000 hektar.
Meskipun begitu, kawasan pengembangan IKN juga telah disiapkan dan tak ada masalah izin pertanahan untuk kawasan pengembangan tersebut.
"Jadi fokus di kawasan inti dulu yang 6.600 ya, karena yang pokoknya kan itu, 6.000 itu gede, itu saja bangunnya lama," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebagai informasi, Pemerintah membebaskan lahan sekitar 52 hektar untuk pembangunan tahap pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster.
Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektar, meliputi