Ibu Kota Negara
Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang
Wamen ATR/BPN menyebut tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara. izin lahan HTI tidak diperpanjang
- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.
- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Argo Mulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, dan sebagainya.
- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru, dan sebagainya.
- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 hektar. Meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Kelurahan Jonggon Desa, dan sebagian Desa Sungai Payang.
Selanjutnya di dalam ayat (4) menjabarkan tentang dua cakupan wilayah dari KPIKN.
Pertama, kawasan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara, terdiri dari:
- WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, dan sebagainya.
- WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Samboja Kua, dan sebagainya.
- WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan sebagainya.
Kedua, kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 hektar.
Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, dan sebagainya.
Sementara itu, pada ayat (5) tertulis bahwa Perairan Pesisir IKN meliputi batas sebelah barat, timur, utara, dan selatan.
Baca juga: Rencana Jalur Kereta IKN, Bakal Ada 14 Stasiun Kereta Penumpang, Sentral Sepaku hingga Sungai Payang
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.