TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 terbaru.
Berikut mekanisme penempatan PPPK Guru 2022.
Cek penjelasan KemenpanRB soal penempatan PPPK Guru 2022.
Inilah pengumuman prioritas PPPK 2022 dan Nasib PPPK guru tahap 3 2021.
Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn,bkn.go.id.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji PPPK Guru & SIMPKB, Pendaftaran P3K Umum Bukan Login sscn.bkn.go.id
Untuk diketahui. pengumuman prioritas PPPK 2022 dan Nasib PPPK guru tahap 3 2021 yang pendaftaran dilakukan di sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn,bkn.go.id ini disampaikan langsung Kementerian PANRB.
Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca juga: Ingat! Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum Bukan Login sscn.bkn.go.id, Cek Info Gaji PPPK Guru & SIMPKB
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.