Bantuan Sosial

Tak Kunjung Cair hingga Jelang Idul Adha, Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima BSU 2022

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak kunjung cair hingga jelang Hari Raya Idul Adha, begini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah 2022.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini.

Bantuan subsidi gaji untuk pekerja swasta dengan gaji bawah Rp 3,5 juta itu rencananya akan diberikan sebelum Idul Fitri 2022.

Namun, hingga menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, bantuan sosial itu tak kunjung dicairkan.

Baca juga: BSU 2022 Belum Ditransfer? Simak Bocoran Terbaru Soal Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nindya Putri mengungkapkan, hal itu lantaran ada kendala dalam pencairan BSU.

Beberapa di antaranya karena belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.

Seharusnya, subsidi gaji sudah dicairkan sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang.

Namun, BSU batal dicairkan terkendala aturan yang mengharuskan ada Permenaker, peraturan dari PMK, transfer uang, dan hal yang bersifat administratif.

"Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," kata Nindya mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: Menaker Beri Kode! Terjawab Sudah BSU 2022 Kapan Cair? Simak Kabar Terbaru dan Cara Cek Penerima

Nindya memastikan program BSU akan segera disalurkan, sebab Permenakernya sudah ada dan tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dirinya belum bisa menyebutkan secara pasti kapan pencairan BSU, namun dia berharap akhir tahun bisa segera dilakukan.

"Mungkin pertengahan sampai akhir tahun, tapi itu sudah dibahas, dengan Kemenkeu juga," ujarnya.

Skema pencairan BSU kemungkinan tidak terlalu berbeda seperti skema pencairan di tahun 2021.

Hanya saja untuk tahun ini, BSU sifatnya bukan sebagai bantalan sosial seperti pada tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi untuk memulihkan perekonomian para pekerja.

Terkait anggaran yang dialokasikan dan skema, Nidya mengatakan masih dikordinasikan dengan kementerian terkait.

"Sebenarnya untuk pemulihan dan bukan untuk bantalan sosial atau safety net, tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," kata Nindya.

Halaman
12

Berita Terkini