Berita Kukar Terkini

Terbanyak di Kaltim, 147 Napi di Lapas Tenggarong Dapat Asimilasi di Rumah Hingga Juli 2022

Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mendapat asimilasi hingga bulan Juli 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO/Lapas Tenggarong
Lapas Tenggarong - Foto bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong yang mendapat asimilasi hingga bulan Juli 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mendapat asimilasi hingga bulan Juli 2022.

Seperti halnya hari ini, Rabu (6/7/2022) Lapas Kelas II A Tenggarong kembali membebaskan 38 narapidana. Proses pembebasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Agus Dwirijanto.

"Sampai dengan Juli 2022, sudah 147 napi telah kami bebaskan karena mendapatkan program asimilasi di rumah," ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Jumlah tersebut terbanyak dalam pelaksanaan asimilasi di rumah untuk Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Buka Kunjungan Tatap Muka Terbatas Bagi Keluarga WBP, Berlaku 3 Kali Seminggu

Program asimilasi di rumah bagi WBP ini sejalan dengan perpanjanhan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas.

Dan, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam prosesnya, Lapas Kelas II A Tenggarong bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda.

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Vaksinasi Booster di Kutai Kartanegara Hari Ini Rabu 6 Juli 2022

Yakni dalam proses assesment atau penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan pengawasan.

Selain itu juga mengoptimalkan peran wali pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong.

"Hal ini saya lakukan karena tidak ingin WBP sekedar mendapatkan hak nya saja melainkan ada kewajiban yang juga harus terpenuhi selama menjadi WBP," imbuh Agus Dwirijanto

Baca juga: Cuaca Kutai Kartanegara Hari Ini Rabu 6 Juli 2022, Tenggarong Berawan Sepanjang Hari

Ia meminta agar asimilasi yang diperoleh WBP bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan sampai kembali mengulangi pelanggaran hukum.

"Karena jika hal tersebut terjadi, program asimilasi nya akan dicabut dan akan dikembalikan ke lapas," ungkapnya.

Seluruh proses pengusulan program asimilasi ini tidak dipungut biaya. Agus akan menindak tegas jika mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) dalam program ini.

"Masyarakat dapat melaporkan aduan atau informasi ini langsung ke kontak saya maupun unit Layanan pengaduan yang tertera," tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved