Berita Paser Terkini

Rutan Tanah Grogot Buka Kunjungan Tatap Muka Terbatas Bagi Keluarga WBP, Berlaku 3 Kali Seminggu

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot telah memberlakukan kunjungan tatap muka terbatas untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kunjungan Tatap Muka Dimulai - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot saat memberikan pelayanan bagi keluarga yang ingin menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot telah memberlakukan kunjungan tatap muka terbatas untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kebijakan tersebut berlaku sebagaimana surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, tentang kunjungan tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi Lapas/Rutan masing-masing daerah.

Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah menyampaikan kunjungan untuk WBP hanya diperuntukkan untuk keluarga inti.

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Rabu 6 Juli 2022, Hujan Turun di Siang Hari

"Hari ini sudah kita mulai kunjungan tatap muka terbatas untuk warga binaan. Karena sifatnya terbatas, maka yang boleh menjenguk itu hanya keluarga inti, diluar dari pada itu tidak diwajibkan," terang Doni, Rabu (6/7/2022).

Pelayanan kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberlakukan 3 kali dalam seminggu, mulai dari Senin, Rabu, dan Jumat.

Keluarga WBP juga hanya diperbolehkan menjenguk maksimal satu kali dalam seminggu, dengan durasi kunjungan 15 menit.

"Maksimal dalam sehari 200 WBP yang bisa dikunjungi keluarganya, durasi pertemuan untuk keluarga WBP hanya 15 menit," jelas Karutan Tanah Grogot.

Baca juga: Tari Kolosal Warnai Puncak Hari Ke-76 Bhayangkara di Polres Paser

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga WBP jika ingin membesuk yaitu, membawa KTP, KK, serta telah vaksin booster yang ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi.

"Jadi persyaratannya itu saja, kami juga membagi sesi kunjungan berdasarkan kasus WBP. Kalau hari Senin kunjungan bagi Narapida dan tahanan Narkoba, Rabu untuk narapidana dan tahanan kriminal serta Jumat narapidana dan tahanan perkara gabungan," tambah Doni.

Ia menegaskan, pihaknya tidak memberi perlakuan khusus untuk WBP, baik itu yang baru masuk maupun yang sudah lama.

Hanya saja untuk tahanan baru mesti mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan menjalani isolasi Covid-19 selama dua Minggu.

Baca juga: Polres Paser Ingin Menangkan Hati Masyarakat Melalui Pelayanan Kamtibmas

"Jika WBP masih mengikuti Mapenaling dan isolasi Covid-19 selama 2 Minggu, maka dalam masa itu belum bisa untuk ditemui keluarga," papar Doni.

Lebih lanjut disampaikan, begitupun untuk tahanan yang ingin dikunjungi mesti seizin pihak yang menahan.

"Untuk tahanan mesti seizin pihak penahanan, seperti tahanan jaksa harus ada izin dari kejaksaan," tambahnya.

Disebutkan jumlah WBP yang ada di Rutan Tanah Grogot saat ini sebanyak 687 orang, sementara tahanan kepolisian sebanyak 49 orang.

"Rata-rata tiap bulannya tahanan yang masuk di Rutan ini sekitar 20 orang," tutup Karutan Tanah Grogot. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved