TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) untuk Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) agar mendaftar jadi perhatian
Mengingat sejumlah PSE hingga saat ini, Senin 18 Juli 2022 terpantau masih belum mendaftar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix dan lain-lain.
Sementara itu, pesaing WhatsApp, Telegram sudah mendaftar di laman PSE Kominfo.
Bukan hanya WhatsApp, sejumlah aplikasi milik Meta seperti Facebook dan Instagram juga belum terdaftar di PSE.
Sebenarnya apa alasan Meta belum mendaftarkan WhatsApp, Facebook dan Instagram di PSE Kominfo?
Selain itu, seperti apa sikap Twitter?
Kominfo sudah menetapkan tenggat pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022.
Sejumlah PSE yang belum mendaftarkan ke Kominfo terancam diblokir pada 21 Juli 2022.
Baca juga: Deretan 82 Platfrom Digital Asing di Indonesia yang Terdaftar PSE, Kominfo Ancam Blokir WA hingga IG
Berbeda dengan WhatsApp, Telegram sudah terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dengan demikian, aplikasi pesan instan pesaing WhatsApp, Telegram terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.
Diketahui, Pemerintah melalui Kominfo telah mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Apakah PSE yang harus mendaftar ke Kominfo?
PSE adalah berbagai platform di dunia maya sepertei Telegram.
Aplikasi Telegram termasuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).