TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022.
Berikut syarat PPPK 2022 bagi calon pelamar seleksi P3K.
Calin pelamar seleksi PPPK 2022 minimal berusia 18 tahun.
Kemudian pelamar PPPK 2022 wajib membuat akun SSCASN.
Jangan lupa cek formasi PPPK Guru dan PPPK Non Guru tahun 2022.
Residivis (orang yang pernah di penjara) dan anggota partai politik dipastikan tak bisa daftar rekrutmen PPPK 2022.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 10 Langkah Mudah Buat Akun SSCASN, Catat 7 Dokumen Wajib Disiapkan Pelamar
Seperti diketahui, pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Sebab itu, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri.
Salah satunya adalah mengecek syarat, dokumen dan cara buat akun di SSCASN ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.
Berikut 10 langkah mudah buat skun SSCASN bagi pelamar seleksi PPPK 2022.
Catat juga 7 dokumen wajib disiapkan pelamar seleksi PPPK 2022.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Lengkapi Dokumen dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Tengok Cara Buat Akun SSCASN
Kepastian tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB )
Bahkan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD secara detail telah menyampaikan Formasi CPNS dan PPPK tahun ini.
Ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dengan perincian
- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 7 Dokumen Wajib Disiapkan dan 10 Cara Buat Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS/PPPK
Meski hingga kini BKN belum memastikan jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka melalui portal SSCASN BKN.
Cara buat akun di SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 :
1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id;
2. Buat akun di menu 'Registrasi';
3. Log In;
Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun
4. Lengkapi biodata;
- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
5. Unggah dokumen persyaratan;
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran;
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi;
8. Cetak kartu ujian;
9. Pengumuman kelulusan;
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 10 Langkah Mudah Buat Akun SSCASN, Catat 7 Dokumen Wajib Disiapkan Pelamar
Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Lengkapi Dokumen dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Tengok Cara Buat Akun SSCASN
Dokumen yang harus disiapkan :
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Syarat, Dokumen dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/14/syarat-dokumen-dan-cara-buat-akun-di-sscasn-untuk-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2022?page=all