"Kemungkinan tidak, karena dalam undang-undang omnibus law mempermudah perusahaan untuk mengambil tindakan termasuk melakukan PHK pekerja jadi ruang kami terbatas,"
Suhardi berharap ke depannya, negara membuat undang-undang sesuai dengan 6 item yang diharuskan untuk dijalankan dengan tidak mendiskreditkan kaum buruh. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.