Bantuan Sosial

Akses https://bsu.kemnaker.go.id Login untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT 2022 Rp 600 Ribu

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2022 - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Segera akses https://bsu.kemnaker.go.id login untuk cek daftar nama penerima BLT 2022 Rp 600 Ribu untuk karyawan.

Dalam portal BPJS Ketenagakerjaan, muncul notifikasi terkait data yang masih dalam proses validasi.

"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis notifikasi tersebut disertai ikon berwarna kuning.

Diketahui seperti dilansir Kompas.com, Permenaker yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut merupakan peraturan tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Sehingga bagi pekerja atau buruh yang tak sesuai kriteria dalam Permenaker tersebut maka bantuan BSU 2022 tak bisa dicairkan.

Kemnaker menyebutkan tiga alasan BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja atau buruh.

- Tidak memenuhi persyaratan.

- Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH).

- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Selain itu jika pekerja atau buruh tak memenuhi persyaratan berikut, maka besar kemungkinan hal itu yang menyebabkan bantuan sosial sebesar Rp600.000 tak kunjung bisa cair.

Baca juga: 3 Alasan BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Tidak Cair, Berikut Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Jika para pekerja atau buruh mengalami kesalahan data, diharap segera melakukan HRD Perusahaan untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemnaker.

Kemnaker sebelumnya telah mewanti-wanti para HRD Perusahaan untuk memastikan kembali data pekerja yang berhak menerima bantuan ini.

"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," tulis keterangan dari Kemnaker.go.id.

Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU tahap 2/tahap 1.

Halaman
1234

Berita Terkini