Permohonan justice collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim.
MA juga mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp19 miliar.
"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/04/imam-nahrawi-ke-luar-lapas-sukamiskin-kalapas-jenguk-keluarga-yang-sakit-keras?page=all.