Berita Nasional Terkini

Alasan Ingin Jenguk Keluarga Sakit, Mantan Menpora Imam Nahrawi Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan izin untuk meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan izin untuk meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Alasannya, karena ingin menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, sesuai UU, maka yang bersangkutan dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Selain itu, ia juga dikawal pihak kepolisian.

Elly mengatakan Imam Nahrawi mendapat izin selama tiga hari, dengan pertimbangan perjalanan pulang-pergi.

Dirinya memastikan pihaknya memberi izin sesuai dengan aturan.

Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Pertimbangkan Mengajukan Banding, Inginkan Bongkar Sampai Akar

Baca juga: Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Dijadikan Tersangka Tak Pandang Beliau Mengerti atau Tidak

Baca juga: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Desak KPK Gali Keterangan Taufik Hidayat, Soal Dugaan Suap Rp 11,5 Miliar

“Iya beliau kita izinkan. Kita ngeluarkan orang kalau enggak ada aturannya, enggak berani,” aku Elly.

Elly mengatakan Imam Nahrawi menggunakan jalur darat. Hari Rabu (5/10/2022) besok, Imam sudah kembali lagi ke Lapas Sukamiskin.

“Besok sudah pulang dia,” kata Elly.

Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Ia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2020.

Imam sempat mengajukan banding hingga kasasi.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Imam Nahrawi.

Dia pun tetap dihukum 7 tahun penjara.

"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3/2022).

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun.

Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Update Story WhatsApp di Dalam Rutan, KPK Kecolongan? Ini Respon Ali FIkri

Permohonan justice collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim.

MA juga mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp19 miliar.

"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/04/imam-nahrawi-ke-luar-lapas-sukamiskin-kalapas-jenguk-keluarga-yang-sakit-keras?page=all.

Berita Terkini