TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Belum juga dilakukan perbaikan, kendaraan yang melewati jembatan Sambaliung diperketat dan dibatasi hingga 2023 nanti.
Dijelaskan langsung oleh Bupati Berau Sri Junirsih batasan tersebut Yakni Pembatasan tonase kendaraan yang lewat maksimum 8 ton. Juga akan dipasang rambu-rambu lalu lintas dan menempatkan petugas jaga dari instansi terkait.
Bagi kendaraan yang melebihi tonase, akan dicarikan solusi melalui jalur jalan dan jembatan perusahaan.
Itu setelah Pemerintah Kabupaten Berau mendapatkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kaltim.
Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Petak Pedagang di Tepian Berau
Diakuinya, rehabilitasi jembatan yang dianggarkan Rp 20 miliar tersebut, ditunda karena lamanya proses penanganan.
“Belum lagi karena benturan regulasi kewenangan. Dan proses permohonan izin angkutan sungai dan penyeberangan yang disampaikan ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. Jadi ditunda ke 2023,” katanya, kepada TribunKaltim.co, Senin (19/12/2022).
Selain itu, batas tahun anggaran akan berakhir, Dinas PUPR Kaltim berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau bahwa penanganan di 2023 termasuk penyediaan LCT untuk penyeberangan.
Sri Juniarsih memastikan, di 2023 tidak akan lagi terjadi penundaan. Lantaran kondisi jembatan Sambaliung sudah sangat memprihatinkan.
“Diupayakan percepatan pelelangan di awal 2023. Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan survei lokasi oleh tim teknis, berkoordinasi dengan perusahaan terkait,” jelasnya.
Baca juga: Persoalan Sampah di Daerah Wisata Berau, Bupati Sri Juniarsih Usul Kerjasama Semua Pihak
Sri Juniarsih menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Berau, karena terjadinya penundaan perbaikan jembatan di 2022.
“Atas nama Pemkab Berau, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Berau, terutama bagi pengguna Jembatan Sambaliung atas progres penanganan rehabilitasi jembatan Sambaliung ini yang belum terealisasi,” pungkasnya. (*)