TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pemuda asal Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial AR (27) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ya, pemuda tersebut diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah penginapan yang terketak di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok pada Sabtu malam kemarin sekitar pukul 21:00 Wita.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan penangakapan terhadap AR tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Kampung Busur dan salah satu pelakunya adalah AR.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian di kawasan Kampung Busur dan berhasil mendapati AR di sebuah penginapan.
Baca juga: Perwira Polisi Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel karena Narkoba, Siapa Kombes YBK?
Selanjutnya polisi kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan kepada AR.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam tas slempang milik pelaku.
Awalnya anggota opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.
"Yaitu, berinisal AR ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai narkotika yang diduga jenis sabu," ujarnya, Minggu (8/1/2023).
Petugas kemudian menyita barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,9 Gr, 1 Unit Hp merk Oppo, 1 buah tas selempang warna hitam yang digunakan menyimpan sabu.
Di penginapan Ades Kampung Busur, Barong tongkok pukul 21.30 Wita langsung melakukan penangkapan terhadap AR yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar penginapan.
Baca juga: Barang Haram 5 Kg Terbongkar di Kaltim, Diduga Dikendalikan dari Jawa Timur
"Saat diperiksa ditemukan 3 poket sabu yang disimpan di atas ranjang tempat tidur," jelasnya.
Saat dipertanyakan kepemilkannya, (AR) mengakui bahwa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik (AR)," ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum penyidikan lebih lanjut. (*)