Rabu, 29 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Barang Haram 5 Kg Terbongkar di Kaltim, Diduga Dikendalikan dari Jawa Timur

Diduga remaja ini membawa barang haram atau sabu seberat 5 kilogram, ternyata dikendalikan bukan dari daerah Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang anak di bawah umur berinisial AM (17) lantaran terlibat dalam peredaran gelap barang haram atau narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang remaja berinisial AM (17) yang belum lama ini dibekuk kepolisian di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Diduga remaja ini membawa barang haram atau sabu seberat 5 kilogram, ternyata dikendalikan bukan dari daerah Kalimantan Timur.

Berdasarkan pemeriksaan dari alat bukti, seperti ponsel yang digunakan oleh AM, polisi menemukan fakta bahwa sosok yang memberi instruksi ke tersangka, diduga berlokasi di Jawa Timur.

Padahal asal barang haram itu berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Polda Kaltim Bekuk Kurir Usia Remaja dan Sita 5 Kg Barang Haram Asal Kalimantan Selatan

"Nama samarannya Paklek Jawa. Kita sudah terima informasinya, kalau dia berada di Jawa Timur," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul kepada TribunKaltim.co pada Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Jatim untuk meninjau lebih jauh mengenai sosok dengan nama samaran Paklek Jawa tersebut.

Polda Kaltim Terjunkan Tim

Bersamaan dengan itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim pun sudah menurunkan tim guna mengusut pihak-pihak yang terlibat andil dalam peredaran narkotika jenis sabu itu.

Pasalnya, untuk narkotika tersebut, kata Ricky, tergolong ke dalam narkotika jenis sabu dengan kualitas terbaik.

"Dan hari ini saya sudah berangkatkan tim kesana untuk memantau si Paklek Jawa ini dengan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim," ungkapnya lagi.

Baca juga: 3 Sekawan di Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Simpan Barang Haram

Status AM sendiri, lanjutnya, merupakan diduga kurir yang masih berlaku pasif dan menjalankan modus operandi sistem jejak.

Dan dari keterangan yang dihimpun, Ricky meneruskan, masih akan melakukan pendalaman.

"Ini masih kita kembangkan terus, ini siapa yang pesan. Siapa yang antar, siapa yang ambil. Dan sekarang kita masih sampai siapa yang antar," tambahnya.

Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang anak di bawah umur berinisial AM (17) lantaran terlibat dalam peredaran gelap barang haram atau narkotika jenis sabu.
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang anak di bawah umur berinisial AM (17) lantaran terlibat dalam peredaran gelap barang haram atau narkotika jenis sabu. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Diketahui, AM dibekuk kepolisian di Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada Senin 21 November 2022 lalu dengan narkotika seberat 5 kilogram.

Baca juga: FM Pernah jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Diciduk Lagi, Diduga Bawa Barang Haram

Menurut Ricky, hitungan barang haram sabu tersebut senilai Rp 10 miliar.

Dan dengan digagalkan peredaran ini, kata dia, sama artinya menyelematkan hingga 25 ribu orang akibat penyalahgunaan barang haram sabu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved