Berita Balikpapan Terkini

Disperkim Balikpapan Gandeng DJP, Sosialisasi Validasi Nomor Induk Kependudukan jadi NPWP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disperkim Kota Balikpapan menggandeng KPP Pratama Balikpapan Timur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, untuk melaksanakan sosialisasi validasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, serta pemutakhiran data profil perpajakan.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), untuk melaksanakan kegiatan edukasi Perpajakan.

Diantaranya dalam sosialisasi validasi Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, serta pemutakhiran data profil perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini, sebagai wujud dukungan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan terhadap peningkatan pelayanan administrasi dengan nomor identitas tunggal (single identity number) berupa NIK sebagai NPWP.

"Kami menyambut baik dan terimakasih atas kegiatan ini, untuk menyukseskan single identity number," ujar Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfianyah, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beri Penjelasan NIK Bakal Terintegrasi dengan NPWP

"Hal ini merupakan bentuk digital leadership yang seharusnya sudah dilakukan sejak dulu, di mana telah berkembang era teknologi, informasi dan komunikasi (TIK)," imbuhnya.

Agar semakin memahami secara konkret tentang mekanisme validasi NIK ke NPWP, turut hadir narasumber dari KPP Pratama Balikpapan Timur yang memandu secara langsung  praktik validasi NIK menjadi NPWP.

Disperkim Kota Balikpapan menggandeng KPP Pratama Balikpapan Timur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, untuk melaksanakan sosialisasi validasi NIKbsebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, serta pemutakhiran data profil perpajakan. (HO/Pemkot Balikpapan)

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Balikpapan Timur; Herry Kurniawan Nugroho menuturkan bahwa validasi NIK menjadi NPWP ini memudahkan wajib Pajak.

Sehingga ke depannya, dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib Pajak atau Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pegawai Disperkim Kota Balikpapan, supaya perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat.

Baca juga: Cara Mudah Bikin NPWP Online, Ini Syarat yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP Online

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Disperkim Kota Balikpapan, yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini," tutur Herry.

"Serta penyelesaian pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022 oleh seluruh pegawai Disperkim, kedepan kerjasama ini akan terus kami harapkan untuk peningkatan pelayanan pajak," imbuhnya. (*)

Berita Terkini