Berita Samarinda Terkini
Kanwil DJP Kaltimtara Beri Penjelasan NIK Bakal Terintegrasi dengan NPWP
Kanwil DJP Kaltimtara beri penjelasan terkait rencana integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) beri penjelasan terkait rencana integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak diminta bersiap terkait wacana penggabungan NIK ke NPWP yang mulai dicetuskan Pemerintah Pusat per tanggal 14 Juli 2022 tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menjelaskan, seluruh wajib pajak diimbau guna melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing hingga 31 Maret 2023.
Penyatuan NIK ke NPWP sendiri bertujuan memudahkan administrasi perpajakan, supaya wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Baca juga: Direktur Jenderal Pajak Beber Rencana Simplifikasi Perhitungan PPh hingga NIK Terintegrasi NPWP
NPWP dengan format 15 digit sendiri tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
"Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik layanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," jelas Max Darmawan, Rabu (18/1/2023).
Pihaknya sendiri juga terus mensosialisasikan wacana integrasi NIK dan NPWP kepada masyarakat.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Kadisdukcapil Kukar Sebut Baru 19 Juta NIK yang Sudah Terintegrasi Secara Nasional
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah.
Melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran, serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.
"Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri. Bersama beberapa media lokal, secara konsisten kami mempublikasikan informasi baik berupa berita, artikel, dan iklan layanan masyarakat,” sambung Max Darmawan.
Upaya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan pengiriman email, SMS, dan WhatsApp kepada semua wajib pajak.
Baca juga: NIK dan NPWP Terintegrasi, Mulai Berlaku Tahun Depan di Balikpapan
Sosialisasi ke wajib pajak pemberi kerja, membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak, serta penayangan informasi melalui siaran radio, Instagram Live, dan podcast.
Kanwil DJP Kaltimtara melalui unit vertikal di bawahnya, 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga ikut memberikan edukasi intergrasi NIK dan NPWP melalui berbagai media baik luring maupun daring.
"Untuk informasi dan konsultasi terkait integrasi NIK dan NPWP, wajib pajak dapat menghubungi layanan Whats App Kanwil DJP Kaltimtara pada nomor 081150500250," tandas Max Darmawan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.