TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pekerja di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, selama bekerja di proyek IKN Nusantara.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi.
Ia mengungkapkan, bahwa laporan yang terima pihaknya, melalui website lapor.go.id pada 10 Februari 2023 lalu.
Pekerja mengeluhkan gaji yang terlambat dibayar, serta KTP pekerja yang bersangkutan ditahan oleh perusahaan.
Baca juga: UPN Veteran Yogyakarta akan Kaji Lahan Bekas Tambang di Sekitar IKN Nusantara
"Persoalan ini sudah kami dapatkan sekitar tanggal 10 Februari di website lapor," ungkapnya Rabu (22/2/2023).
Usai menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindak lanjuti perusahaan yang terkait.
Namun, pihak provinsi menyarankan untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN sebagai pemilik kewenangan di ibu kota baru.
"Jadi kami ke otorita IKN untuk membahas persoalan ini," sambungnya.
Pekerja yang mengalami persoalan kata dia, bukan berasal dari pekerja lokal. Melainkan, pekerja yang didatangkan dari luar daerah.
Baca juga: IDI Kukar Ungkap 4 Keuntungan Kehadiran IKN Nusantara, Layanan Kesehatan Meningkat
Persoalan keterlambatan gaji dan penahanan KTP oleh perusahaan menurutnya tidak dibenarkan, dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Ia juga mengupayakan agar ada MoU, terkait ketenagakerjaan, antara pemerintah provinsi, Otorita IKN dan pemkab PPU.
Hal itu agar, persoalan yang menyangkut tenaga kerja IKN, bisa diselesaikan bersama.
"Kami sarankan untuk terjadi MoU antara Pemkab, otorita dan provinsi, agar persoalan tenaga kerja diatur bersama," pungkasnya. (*)