TRIBUNKALTIM.CO - Kabar bahagia bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Pasalnya, ada peluang tenaga honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum November 2023.
Bagi Anda yang tertarik, simak syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes berikut ini.
Baca juga: Tips Upload Berkas Persyaratan CPNS 2023 Anti Gagal, Berikut Strategi Mengerjakan Ujian CAT
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Di tengah ketidakpastian nasib Honorer menjelang penghapusan honorer atau pegawai Non-ASN, ada kabar baik untuk para honorer.
Ternyata ada peluang honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebelum November 2023.
Namun ada syarat honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.
Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.
Sejatinya solusi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.
Baca juga: Info CASN 2023: Guru dan Tenaga Kesehatan Lewat PPPK, CPNS Hanya untuk Empat Profesi Ini
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.
Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.
Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.
Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.