TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.
Berikut syarat daftar CPNS 2023 terkini.
Cek langkah-langkah membuat SKCK sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Juga informasi biaya membuat SKCK offline dan online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap menjadi syarat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SKCK diterbitkan Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Masa berlaku SKCK hanya selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus memperpanjang.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Inilah Penjelasan BKN soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Dibuka Juni Mendatang?
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.
Syarat Membuat SKCK
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Berikut penjelasannya.
1. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri