1. Cara membuat SKCK secara online
Dilansir dari , berikut cara membuat SKCK secara online:
- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
- Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
- Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
- Klik "Lanjut"
- Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi
- Unggah dokumen lainnya
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
- Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
- Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
2. Cara membuat SKCK secara offline
Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.
Berikut cara-caranya:
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrian
- SKCK diterima.
Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.
Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.
Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat, Inilah Bocoran Jadwal hingga Cara Daftarnya
Biaya Membuat SKCK
Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.
Hal tersebut sesuai dengan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
- Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Membuat SKCK sebagai Dokumen Daftar CPNS 2023, Berikut Syarat dan Alur Pembuatannya, https://surabaya.tribunnews.com/2023/03/23/cara-membuat-skck-sebagai-dokumen-daftar-cpns-2023-berikut-syarat-dan-alur-pembuatannya?page=all