Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.
Namun, jika pembelian kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar. (*)