IKN Nusantara

Sistem Transportasi IKN Nusantara Dirancang untuk Angkutan Umum Berbasis Listrik

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Djohan Nur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.

Namun, jika pembelian kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar. (*)

Berita Terkini