TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Belum dapat instruksi langsung, Disnakertrans Berau belum buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan (Kasi PJK) Disnakertrans Berau, Andi Asmar menjelaskan pihaknya masih dalam kondisi menunggu.
“Saat ini masih menunggu arahan provinsi dan kementerian sebagai dasar hukumnya,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (28/3/2023).
Walaupun ditahun sebelumnya, posko pengaduan THR dibentuk sesuai arahan dari kementerian.
Adapun edaran imbauan mengenai pembayaran THR lebih awal juga masih menunggu pihak kementerian. Menurut Asmar edaran tersebut datang bersamaan dengan instruksi pembentukan posko THR.
Baca juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Baca juga: THR PNS 2023 Cair Bulan April, Cek Rincian dan Besaran yang Diterima
Sementara itu, di tahun sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan di posko THR. Dan masih terus menunggu laporan hingga pekan kedua pasca lebaran Idulfitri tahub 2022.
Jika nantinya ada posko yang berdiri, Ia mengingbau bagi pekerja yang belum menerima THR atau THR dibayar tidak sesuai dengan aturan, jangan takut untuk melapor.
Lantaran pembentukan posko THR ditujukan untuk membantu para karyawan yang tidak mendapatkan Haknya di hari raya.
“Meskipun dalam suatu perusahaan ada karyawan yang tidak diberi THR, tidak akan ditindaklanjuti apabila karyawan tersebut tidak melaporkannya. Jika tidak ada posko, masih bisa melapor namun diarahkan ke bagian pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Hanya saja, pelaporannya tidak lagi melalui posko pengaduan tersebut, melainkan langsung ke bagian Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim yang ada di Berau.
“Untuk sementara ini baru 1 laporan dari perusahaan yang mengatas namakan 2 orang pekerja. Belum ada penambahan laporan lagi. Kalau ada, itu diarahkan ke bagian pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kaltim. Jangan takut untuk melapor,” jelasnya.
Lanjut Andi Asmar, sejak dibentuknya posko layanan pengaduan THR sejak tahun 2021 lalu, laporan pengaduan karyawan terkait THR cukup minim. Bahkan, jika melihat catatannya, pelaporan yang masuk tidak lebih dari 5 laporan saja.
Yang mana kata Asmar, laporan terbanyak terjadi pada 2021 lalu, yakni sebanyak 4 laporan, dan 1 laporan di tahun 2022.
“Laporan tahun 2021 itu semua sudah diselesaikan, dan dibayar pihak perusahaan. Sementara laporan dari salah satu perusahaan lagi ini masih proses. Kami juga sudah memberikan surat, agar mereka dapat memberikan klarifikasi mengenai laporan itu,” terangnya.
Biasanya pihak mereka masih menunggu klarifikasi dari perusahaan yang dilaporlan, dan menjawab surat yang dikirim.
Baca juga: Rencana Pendirian Posko Pengaduan THR di Bontang, Perusahaan Telat Bayar Disanksi
Sebab, pihak posko bersama belum bisa memproses apabila hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja, yakni pelapor. Pihaknya memerlukan penjelasan apa penyebab THR tersebut kurang dari yang seharusnya (sebagaimana laporan pekerja).
Karena menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat THR terlambat diberikan atau tidak sepenuhnya diberikan kepada karyawan.
Seperti banyaknya antrean pencairan uang untuk pembayaran THR perusahaan di bank, hingga kurangnya masa kerja sehingga memengaruhi jumlah THR yang diberikan.
“Alasan seperti itu yang ingin kami dapatkan dari pihak perusahaan. Makanya kami berharap, surat itu dapat segera dibalas oleh manajemen perusahaan,” tutupnya. (*)