Berita Nasional Terkini

Jonathan Latumahina Sindir Rafael Alun yang Jadi Tersangka, Ayah David Ozora Singgung Ngumpul Bareng

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina beri respon usai penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNKALTIM.CO - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina beri respon usai penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ya, Jonathan Latumahina disinyalir menyindir ayah Mario Dandy yang menganiaya anaknya tersebut.

Penetapan Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka oleh KPK ditanggapi Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

David Ozora merupakan korban penganiayaan dari anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

Dilansir akun Twitter @seeksixsuck milik Jonathan Latumahina, ia memosting sticker.

Baca juga: Kabar Terbaru David Ozora kini bisa Tersenyum, Jonathan Latumahina Bakal Jadi Saksi di Sidang AGH

Jonathan Latumahina menuliskan perumpamaan bapak dan anak pada Tweet-nya tersebut.

Meski ia tak menyebut nama Rafael dan Mario Dandy, publik sudah mengira bahwa yang dimaksud adalah ayah anak tersebut.

"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," tulisnya dilansir Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Tanggapi Rafael Alun Jadi Tersangka di KPK.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu pada kurun 2011-2023.

“Bentuknya uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Anaknya Cedera Otak Parah, Ayah David Ozora Tolak Upaya Damai Pacar Mario Dandy

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.

Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana AGH, David Ozora Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri

Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.

Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

(*)

Berita Terkini