TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tukar uang baru online 2023.
Berikut cara tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR BI.
Cek syarat penukaran uang baru 2023.
Inilah cara tukar uang baru di bank dan secara online selama Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 2023.
Lengkap dengan lokasi hingga syarat tukar uang baru.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Online di PINTAR BI Selama Ramadhan-Idul Fitri 2023, Lokasi, Syarat
Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, masa penukaran uang baru untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah telah dibuka mulai 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023.
"Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22 persen dari realisasi 2022, dengan 5.066 titik layanan penukaran uang, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya," ujar Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA BRI BNI Selama Ramadhan-Idul Fitri 2023 dan Syarat Penukaran Online
BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui laman PINTAR BI maupun secara offline melalui bank dan di beberapa jalur mudik.
Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023:
Baca juga: Hindari Tukar Uang Baru Ilegal, Rusmadi Wongso Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan di Perbankan
Cara tukar uang baru Lebaran 2023 via PINTAR BI
Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, Masyarakat Indonesia dapat menukar uang secara online melalui cara berikut ini:
1. Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman awal laman tersebut.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan.
4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia.
5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Pemesan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan.
8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023 sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran uang baru di kas keliling.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
Baca juga: Uang Rusak juga Bisa! Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, BCA, BRI dan Syarat Penukaran Online
Cara tukar uang baru Lebaran 2023 secara offline
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline dapat mengunjungi bank yang melayani penukaran uang maupun di jalur mudik.
Bekerja sama dengan perbankan, BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi Indonesia.
Berikut daftar lengkap bank dan alamat yang menyediakan layanan penukaran uang Lebaran 2023.
Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H KLIK
Selain itu, BI juga menyediakan layanan tukar uang di jalur mudik melalui "Program BI Peduli Mudik" mulai 15-19 April 2023.
Lokasi penukaran uang tersebut, antara lain Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di jalur penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Untuk menukar uang di jalur mudik, masyarakat tidak perlu mendaftar di laman PINTAR BI.
Syarat tukar uang baru untuk Lebaran 2023
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib memperhatikan uang yang akan ditukarkan.
Baca juga: Pecahan Uang Baru Rp 20 Ribu Tampilkan Pulau Derawan, Wabup Berau Harap Makin Dilirik Wisatawan
Berikut syarat dan hal-hal yang harus diperhatikan:
- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli.
- Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya.
- Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.